Jadi Tersangka Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp 10,7 M

JAKARTA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh KPK. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Sudrajad melaporkan harta kekayaannya pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021, ia memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 10.777.383.297 atau Rp 10,7 miliar.

Baca Juga: Usai Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Umumkan Bakal AdaTersangka Baru

Harta itu berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang terletak di wilayah Jakarta Timur, Sleman, Bantul dan Jogjakarta. Total harta kekayaan berupa properti itu senilai Rp 2.455.796.000 atau Rp 2,4 miliar.

Sudrajad juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011. Total harta bergerak milik Sudrajad sejumlah Rp 209.000.000.

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 40 juta. Sementara kas dan setara kas Rp 8.072.587.297. Sehingga total harta kekayaan milik Sudrajad sejumlah Rp 10.777.383.297.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Baca Juga: Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA.

Baca Juga: Pengamat Yakin Langkah Serius MA Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik

DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP (Elly Tri Pangestu) Rp100 juta serta SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta melaui ETP.

Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru