SURABAYA (Realita)- Setelah viral dan ditangkap polisi, dua pemeran video mesum kebaya merah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka terlihat pasrah dan tertunduk dengan memakai baju tahanan saat digiring polisi ke hadapan awak media pada, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Tiga Terdakwa Pemain Dalam Video Kebaya Merah Diadili
Tak hanya itu saja, menurut pengakuan wanita berusia 20 tahun asal Malang ini, dirinya telah memproduksi 92 adegan mesum.
Adegan tersebut AH lakukan sesuai permintaan atau orderan, mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), Cosplay Anime dan CasualĀ
Baca Juga: Kejari Surabaya Menerima Berkas dan Barang Bukti Perkara Kebaya Merah
Sebelumnya, AH dan ACS ditangkap Tim Subdit V Siber pada Minggu (6/11/2022) malam, di kawasan Medokan, Surabaya. Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya dan mereka tak mengelak bahwa video mesum kebaya merah itu sengaja diproduksi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, sesuai keterangan tersangka AH saat menjalani pemeriksaan, video tersebut sengaja diproduksi sesuai permintaan dan mereka sebar luaskan.
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Porno Kebaya Merah ke Polda Jatim
"Keduanya ini kami tetapkan tersangka karena terbukti dengan sengaja membuat atau memproduksi video porno. Selain itu, keduanya juga terbukti menyebarkan atau menjual hasil video yang mereka buat," jelas Farman dalam pers rilis di Mapolda Jatim. Sd
Editor : Redaksi