Anggota Polres Sumenep Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam

SUMENEP (Realita)- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur melarang anggotanya masuk ke tempat hiburan malam seperti cafe. Larangan itu tertera dalam banner yang dipasang di sejumlah cafe di kabupaten ujung timur Madura.

Pemasangan banner dilakukan oleh Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep, dipimpin langsung Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasi Propam Ipda Muhajirin. Menurut Wakapolres, pemasangan banner larangan masuk tempat hiburan malam ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).

Baca Juga: Bulan Puasa, Bupati Ponorogo Intruksikan THM Tutup

“Pemasangan banner larangan masuk tempat hiburan malam ini bagian dari operasi gabungan bersama POM TNI,” ujar Wakapolres, Kamis, (25/5/2023).

Adapun tempat hiburan yang dipasangi banner larangan tersebut diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball, di Jl. Arya Wiraraja lingkar timur, Desa Gedungan, JBL cafe n resto di Jl. Seludang, Desa Kolor, dan Cafe Lotus di Jl. KH. Mansyur, Desa Pabian.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup Selama Ramadhan

“Larangan bagi anggota untuk masuk ke tempat hiburan malam ini untuk mengantisipasi hal-hal tidak pantas yang dilakukan oleh anggota Polri,” ujarnya.

Wakapolres menegaskan, apabila setelah dipasang banner larangan tersebut masih ditemui ada anggota Polres yang masuk mendatangi tempat hiburan, maka akan ada tindakan tegas.k

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Pengusaha THM di Madiun Tercekik

“Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan apabila ada laporan masyarakat atau temuan langsung bahwa ada anggota yang masuk ke tempat hiburan malam tanpa surat perintah tugas. Nanti akan ada tindakan tegas bagi yang melanggar larangan itu,” pungkasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru