Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilegon Diduga Abaikan UU K3

KOTA CILEGON (Realita)- Proyek Pembangunan Rehab SDN 1 Cilegon diduga abaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), Selasa (26/9/2023).

Menurut Sekertaris Komite Wartawan Reformasi (KWRI), Neni diduga proyek tersebut melanggar Undang-undang. 

" K3 adalah bentuk untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga Kerja dalam upaya pencegahan kerja malah diabaikan, sebagaimana diatur UU no 1 tahun 1970 tentang K3," ucap Neni.

 Neni menambahkan bahwa dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan aturan SMK3 yang dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi.

 Temuan ini tak bantah oleh pekerja di proyek tersebut yang bernama Anto. Ia mengatakan,  jika harus memakai Alat Pelindung Diri atau K3, dirinya merasa sangat ribet.

" Kalau pakai K3 ribet pak, suka nyangkut," Cetus Anto bersama para pekerja lain saat dikonfirmasi.

Dprd sby lebaran dalam

Diketahui proyek rehabilitasi SDN 1 Cilegon, nomor kontak: 027/82/SP-PPK/BID.DIKDAS-DINDIKBUD, dengan kontrak 90 hari kerja yang bersumber dari APBD Kota Cilegon tahun 2023 sebesar RP.355.000.000. Dengan pelaksanaan PT. Pancuran Pandawa Berdikari,serta pengawas dari CV.Three Zee Konsultan.

Proyek tersebut meliputi rehabilitasi atap, plafon, jendela pintu, dan keramik tiga kelas atas dan tangga.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Asep selaku pelaksana proyek, belum memberikan klarifikasi tentang hal tersebut.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru